Dari Kasranto kemudian barulah tidak lama sabu tersebut sampai ke tangan bandar narkoba.
Dalam kasus ini Direktorat Narkiba Polda Metro Jaya kemudian menangkap dan menetapkan 11 orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Para tersangka lainnya yang terlibat diketahui bernama Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara, seluruhnya dikenakan. Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.