"Saya tetap manusia, mengakui kesalahan saya. Dan saya adalah korban dari pada perintah pimpinan yang sebenarnya tidak harus terjadi kepada diri saya,” ujarnya.
Kini sidang kasus Teddy Minahasa Cs ini memasuki tahap tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan adanya pengakuan yang beredar luas di media sosial ini, akan membuat Teddy Minahasa semakin tertekan.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Berang Kala Ditanya JPU Soal Pengakuan Linda 'Tidur di Kapal', Niat Mau Tuntut Linda
AKBP Dody di video tersebut bersikeras bahwa semua pengakuannya berdasarkan asas kejujuran.
Ia berharap majelis hakim kelak mampu menerapkan putusan terbaik; hukuman berat bagi Teddy dan hukuman ringan bagi Dody.
"Melalui majelis hakim yang terhormat kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan keputusan terbaik untuk saya," ujarnya.
Atasan dan Bawahan Saling Sikut
Bukan kali pertama ini saja atasan dan bawahan ini saling sikut di persidangan.
Teddy Minahasa bersikeras jika dirinya tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg itu.
Sementara AKBP Dody juga tak kalah keukeuhnya bahwa peredaran sabu dari tangan dirinya merupakan perintah Teddy Minahasa.
Peredaran sabu tersebut berakhir dengan terjual narkoba ke seorang bandar bernama Bonpis di Jakarta Utara.
Beruntung Polda Metro Jaya mampu mengungkap dan tak disangka sabu tersebut berawal dari perintah Teddy Minahasa.
Dakwaan JPU menjelaskan bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas, namun dalam hal ini Dody sempat menolak dan akhirnya dengan sangat terpaksa mengabulkan permintaan Teddy.
Dalam aksinya Dody kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Linda Pudjiastuti, sabu kemudian pindah tangan lagi ke tersangka lainhya yakni, Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara.