JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah satu anak Buah Teddy Minahasa dalam aksi peredaran narkoba, terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menghadiri secara langsung sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Dody terbukti terlibat kasus peredaran sabu yang dikendalian mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:3 Varian Indomie yang Pernah Beredar di Pasaran, Pernah Cicipi Nggak Nih?
Dody kemudian hadir didalam ruang sidang dengan memakai kemeja putih lengan panjang dan celana berwarna hitam.
Sidang lalu dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
"Agenda sidang hari ini mendengar tuntutan dari penuntut umum," ujar Hakim dalam ruang sidang, Senin 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Ini Cara Merasakan Gerakan Janin Usia 3 Bulan, Ikuti Langkah Ini
Sebelum dimulai sidang, Majelis hakim juga menanyakan kondisi kesehatan Dody untuk memastikan apakah terdakwa bisa mengikuti persidangan.
"Saudara terdakwa sehat ya?" tanya Hakim.
"Sehat, Yang Mulia," jawab terdakwa Dody.
Berdasarkan pemberitahuan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan akan juga akan dihadapi Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Dalam bacaan dakwaan yang dibacakan hari ini, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotikaa merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu hasil pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas.
BACA JUGA:ICW Desak KPK Tak Ragu Dalami Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M