ICW Desak KPK Tak Ragu Dalami Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M

ICW Desak KPK Tak Ragu Dalami Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M

Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka kasus gratifikasi PT CLM-Humas Kemenkumham-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bersikap objektif dalam menangani laporan gratifikasi yang diduga melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. 

"ICW mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Maret 2023.

Kurnia mengatakan pengusutan dari laporan yang masuk harus dilakukan.

BACA JUGA:Enggan Jelaskan Detail Laporannya ke Keponakan, Wamenkumham: Materi Penyidikan Bersifat Rahasia 

ICW berharap Lembaga antirasuah itu tak ragu meningkatkan dugaan tersebut ke penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bahwa dalam menuntaskan dugaan kasus ini Dewan Pengawasan (Dewas) KPK harus turut serta hingga menelusuri secara cermat dalam mengungkap dugaan kasus gratifikasi itu.

"Pada waktu yang bersamaan, sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini. Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi.

"Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah berinisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di KPK, Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Wamenkumham: Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah

Sugeng mengungkapkan jika wakil menteri tersebut karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

"Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH, ada aliran dana Rp7 M," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan aliran dana tersebut diterima pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.

Sugeng mengaku, turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: