Enggan Jelaskan Detail Laporannya ke Keponakan, Wamenkumham: Materi Penyidikan Bersifat Rahasia

Enggan Jelaskan Detail Laporannya ke Keponakan, Wamenkumham: Materi Penyidikan Bersifat Rahasia

Eddy melaporkan keponakannya berinisial AB atas dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. -Instagram/@eddyhiariej-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) enggan menjelaskan lebih rinci terkait laporan terhadap keponakannya ke Bareskrim Polri. 

"Laporan itu sejak November 2022 kok sekarang baru mencuat? Terkait laporan saya tidak perlu menjelaskan ke media karena saya paham dan tahu hukum," kata Eddy saat dihubungi, Sabtu, 25 Maret 2023.

BACA JUGA:Viral Bocah Imut Non Muslim Merengek, Memaksa Seorang Wanita Ikut Salat Tarawih di Masjid: 'Mau Sholat'

Eddy mengatakan saat ini laporannya tersebut tengah dipelajari oleh pihak Bareskrim Polri. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan laporan tersebut karena bersifat rahasia

"Laporannya sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. Segala sesuatu terkait pelaporan dalam materi penyidikan yang bersifat rahasia dan tidak untuk konsumsi publik," tambahnya.

BACA JUGA:Terdakwa Pemberi Suap ke Lukas Enembe Akan Segera Disidangkan

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang dikenal dengan Eddy Hiariej melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi. 

AB dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA:Said Aqil Minta Larangan Bukber Pejabat Dicabut : Singgung Perasaan Umat

"Laporan itu sudah lama sejak November 2022," kata Eddy Hiariej saat dihubungi, Jumat,24 Maret 2023.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait laporan tersebut. Namun, ia mengatakan laporan ini dibuat karena keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.

"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," ucapnya.

BACA JUGA:AG Akan Jalani Diversi, Disebut Tahapan Wajib

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menerangkan laporan Wamenkumham ini masih dalam penelusuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: