Terdakwa Pemberi Suap ke Lukas Enembe Akan Segera Disidangkan
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani persidangan putusan sela atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin, 26 Juni 2023.-Pemprov Papua-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka (RL) ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk bisa segera disidangkan.
“Dengan demikian penahanan terdakwa itu, telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim. Karena saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya Jumat 24 Maret 2023.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Pemudik Lebaran 2023 Mencapai 123,8 Juta Orang, Didominasi Pemotor
Ali juga mengungkapkan, tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar.
“Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua,” ungkapnya.
BACA JUGA: Riwayat Chat WA David dan AG Tersimpan, Kuasa Hukum David : Klien Kami Tidak Pernah Hapus Chat
Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang mogok minum obat benar adanya. Tapi hanya berlangsung selama dua hari pada Senin 20 Maret dan Selasa 21 Maret 2023.
“Tapi selanjutnya pada Rabu 22 Maret dan Kamis 23 Maret 2023, LE sudah kembali minum obat seperti biasanya. Pemberian obat itu juga langsung di bawah pengawasan petugas Rutan, untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya,” jelas Ali.
Menurut Ali, obat yang diberikan merupakan resep dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
BACA JUGA:IPW Duga Laporan Gratifikasi Wamenkumham Libatkan Saham Istri Kabareskrim
“Dari laporan petugas, LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya,” terangnya.
Ali mengharapkan, pihaknya yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud.
“KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada LE dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara itu bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: