IPW Duga Laporan Gratifikasi Wamenkumham Libatkan Saham Istri Kabareskrim
ISESS tak yakin nama Evi Celiyanti istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dicatut perusahaan Haji Isam.-TikTok-
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga, gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar yang diterima oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melibatkan saham istri dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Evi Celiyanti.
Wamenkumham Eddy diduga, menerima gratifikasi Rp 7,7 miliar melalui dua asprinya YAR dan YAM. Keduanya diminta oleh mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk berkonsultasi atas sengketa kepemilikan PT CLM.
Namun, pada akhirnya PT CLM jatuh kepemilikannya kepada pihak ZAS. Berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham, 7.803 saham PT CLM dimiliki oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara, yang aktanya dibuat pada 3 November 2022.
BACA JUGA:Gaya Hidup Istri Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Tersorot, Netizen : Yuk Bongkar Terus !
"Betul ada pemegang saham APMR (pemegang Saham PT CLM) bernama PT Ferolindo di mana pada suatu waktu ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudim Andi Arsyad dan Evi Celianti. Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim saya belum cek," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Maret 2023.
Sugeng mengatakan, bahwa kasus ini bermain dengan pemodal yang besar dan terstruktur.
BACA JUGA:Wamenkumham Ungkap IPW Ingin Tenar Atas Pelaporannya ke KPK: Hukum Pelaporan itu Bersifat Rahasia!
"Pola keterlibatan kekuasaan yang bermain dengan pemodal lebih dahsyat dan terstruktur. Kalau kasus Ismail Bolong cuma yang main oknum polisi. Di sini ada Wamenkumham, polisi levelnya lebih tinggi sampai intelijen negara," kata Sugeng.
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi Rp 7,7 miliar ke KPK. Laporan dilayangkan oleh IPW pada Selasa, 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Polisi Dalami Laporan Wamenkumham, Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua IPW
"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ujar Sugeng kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.
"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar," terang Sugeng.
Sugeng turut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya ini. Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: