AG Akan Jalani Diversi, Disebut Tahapan Wajib

AG Akan Jalani Diversi, Disebut Tahapan Wajib

Ilustrasi Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pacar Mario Dandy Satriyo yang berinisial AG akan jalani tahapan musyawarah diversi yang rencananya akan dilaksanakan Rabu (29/3).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan upaya diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dijelaskanmya, tahapan diversi merupakan tahapan yang harus dilakukan pelaksanaannya sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA: Riwayat Chat WA David dan AG Tersimpan, Kuasa Hukum David : Klien Kami Tidak Pernah Hapus Chat

"(Tahapan upaya diversi, red) itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya," katanya kepada awak media, Sabtu 25 Maret 2023.

Dijelaskannya, hasil upaya diversi tersebut merupakan kewenangan hakim yang menentukan.

BACA JUGA:AG Sering PAP ke David, Kuasa Hukum : Setiap Lagi di Sekolah, Lagi Tidur, Nangis

"Karena sudah menjadi kewenangan hakim tentu bagaimana pelaksanaan proses diversinya ya kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan oleh hakim," jelasnya.

"Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah ya tentu diversi tidak bisa dilangsungkan. Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang), jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan," terangnya.

Sebelumnya, Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG akan menjalani musyawarah diversi.

BACA JUGA:Pacar Mario Dandy, AG Akan Menjalani Musyawarah Diversi Pekan Depan

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan AG dijadwalkan melakukan musyawarah diversi pada 29 Maret 2023.

"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH yg merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Jumat 24 Maret 2023.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sbgmana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," tambahnya.

Sejak hari ini, AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jaksel ke Pengadilan Negeri Jaksel.

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: