Pacar Mario Dandy, AG Akan Menjalani Musyawarah Diversi Pekan Depan

Pacar Mario Dandy, AG Akan Menjalani Musyawarah Diversi Pekan Depan

AG saat Keluar dari Unit PPA PoldaMetro Jaya-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG akan menjalani musyawarah diversi.

Musyawarah Diversi adalah, musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua atau wali, korban dan atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan AG dijadwalkan melakukan musyawarah diversi pada 29 Maret 2023.

BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Bakal Disidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Upaya Diversi Ditolak?

"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH yg merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Jumat 24 Maret 2023.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaiman mana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," tambahnya.

BACA JUGA:LPSK Tolak Pengajuan Perlindungan Pacar Mario Dandy

Sejak hari ini, AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jaksel ke Pengadilan Negeri Jaksel.

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ucapnya.

BACA JUGA:Kondisi AG, Pacar Mario Dandy saat Ditahan Polisi

Adapun dalam musyawarah diversi tersebut tidak mencapai mufakat, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, Pacar Mario Dandy berinisial AG kini disebut tetap ditahan di
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) meski telah menjadi tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan AG akan ditahan selama hari.

"Kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya kepada awak media.

"Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS," tambahnya.

Sebelumnya, Dakwaan terhadap pacar Mario Dandy Satriyo saat ini tengah dipersiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Syarief menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyempurnakan dakwaan untuk AG.

Diungkapkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dijelaskannya, kini pihaknya punya waktu lima hari untuk merampungkan dakwaan. Jika tidak selesai, maka masa penahanan bakal diperpanjang.

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: