Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Kena Pasal UU Perlindungan Anak

Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Kena Pasal UU Perlindungan Anak

Mario Dandy Satriyo dikenakan beberapa pasal dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mario Dandy Satriyo dikenakan beberapa pasal dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario dikenakan pasal tentang perlindungan anak.

"Kemudian sejak sebulan yang lalu dilakukannya gelar perkara kemudian naik pada proses penyidikan pada tanggal 27 Juni 2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pasal yang persangkakan yaitu adalah pasal 76 D Juncto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yaitu Perlindungan Anak," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Si Kembar Rihana - Rihani Ditahan di Polda Metro Jaya

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan atau pada Pasal 76 D Juncto pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun," sambungnya.

Kasus tersebut masih terus berjalan dan pihaknya mengaku berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.

"Pada proses penyidikan kasus ini berlanjut terus dan proses pemeriksaannya berkoordinasi dengan Lapas, Kejaksaan, tentunya pengadilan yang sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

BACA JUGA:Dirkrimum Ungkap Detik-Detik Penangkapan Si Kembar: Dapat Info Dini Hari

Diketahui, Mario Dandy ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG (15).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario telah jadi tersangka.

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, red)," katanya kepada awak media, Senin 3 Juli 2023.

Diungkapkannya, Mario dikenakan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Beberapa saksi akan diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo pada mantan pacarnya, AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut dilakukan demi membuat berkas perkara naik dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: