Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Kena Pasal UU Perlindungan Anak
Mario Dandy Satriyo dikenakan beberapa pasal dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG.-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan
Dijelaskannya, pemeriksaan saksi untuk kepentingan pengusutan perkara untuk menyesuaikan beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," katanya kepada awak media.
Dituturkannya, AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan. Namun dirinya tidak menjelaskan waktu pemeriksaan AG.
"Termasuk AGH saksi korban (Dimintai keterangan, red)," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: