Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan

Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan

Penangkapan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani diapresiasi Indonesia Police Watch (IPW).-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penangkapan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani diapresiasi Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh santoso mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolda Metro Jaya dan jajaran.

"Kami mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengky Haryadi  yang berhasil menangkap 'Si kembar' Rihana dan Rihani, tersangka penipuan Pre Order iPhone, setelah sekitar tiga minggu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu pihak kepolisian," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa 4 Juli 2023.

Menurutnya, penangkapan tersebut yang diinginkan para korbannya yang terkena getahnya.

BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia

BACA JUGA:Korban Si Kembar Tuntut Pengembalian Uang

"Penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para resellernya dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang adil dan profesional," ujarnya.

"Tersangka Rihana dan Rihani, yang ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro  di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang tersebut telah merugikan korban-korbannya, para reseller senilai Rp 35 Miliar," lanjutnya.

Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) soroti beberapa korban penipuan reseller iPhone 'Si Kembar' Rihana Rihani yang ditahan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan lantaran kelakuan Si Kembar, para reseller yang kini ikut dilaporkan polisi. 

BACA JUGA:Hancurkan Tank Leopard, Tentara Rusia Dapat Hadiah 160 Juta Rupiah

BACA JUGA:Video Penembakan Nahel Beredar Ubah Pendirian Presiden Emmanuel Macron: Tidak Dapat Dimaafkan

"Masyarakat, terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-resellernya untuk dilaporkan ke polisi," katanya melalui keterangan tertulisnya, Minggu 2 Juli 2023.

Salah seorang korban reseller Rihana dan Rihani adalah Pungky Masyaviani, di mana ibu yang mempunyai anak usia 1,5 tahun itu kini telah ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: