Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan
Penangkapan terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani diapresiasi Indonesia Police Watch (IPW).-Istimewa-
"Bahkan, salah satu resellernya, Pungky Marsyaviani yang juga menjadi korban pre-order iphone Rihana dan Rihani saat ini telah ditahan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," sebutnya.
BACA JUGA:PPATK Curiga Ada Indikasi TPPU, Mutasi Rekening Si Kembar Capai Rp 86 Milliar
BACA JUGA:Rumput JIS Tidak Standar FIFA, Bakal Diganti Baru Seharga Rp 6 Miliar
"Pungky dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022. Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar," sambungnya.
Pada Kamis 6 Juli, Pungky akan melaksanakan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Akhirnya, Pungky yang memiliki anak berusia 1,5 tahun dijadikan tersangka serta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pada Kamis, 6 Juli 2023 mendatang Pungky dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: