Amanda Mengaku Sudah Diwanti-Wanti Pacaran dengan Mario Dandy : Hati-hati Dia Sering Banyak Kasus

Amanda Mengaku Sudah Diwanti-Wanti Pacaran dengan Mario Dandy : Hati-hati Dia Sering Banyak Kasus

Anastasia Pretya Amanda (20) mengaku sudah diwanti-wanti oleh temannya saat menjalin hubungan dengan terdakwa kasus penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Anastasia Pretya Amanda (20) mengaku sudah diwanti-wanti oleh temannya saat menjalin hubungan dengan terdakwa kasus penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio.

Menurutnya, teman-temannya mengingatkan dia sebelum berpacaran dengan Mario lantaran Mario pernah membuat kasus hingga viral sebelumnya. 

"Hati-hati dia sering banyak kasus. Hanya diberikan peringatan oleh banyak orang. Jangan sama dia," kata Amanda dalam ruang sidang, Selasa, 4 Juli 2023.

BACA JUGA:Senyum Mario Dandy Saat Kuasa Hukum Bacakan Chat Amanda, 'Gue Masih Sayang Sama Lo' di Persidangan

Kuasa hukum Shane Lukas lalu menanyakan kasus yang pernah melibatkan Mario Dandy. Amanda menyebut salah satu kasus itu terjadi di pom bensin.

"Kasus apa?" tanya kuasa hukum Shane.

BACA JUGA:Amanda Sebut AG Sempat 2 Kali Hilang, Mario Dandy Ancam Tembak David Ozora

"Di pom bensin (kasus melarikan diri saat isi bensin) terus tidak ingat sih, hanya diberikan peringatan oleh banyak orang. Jangan sama dia" katanya.

BACA JUGA: Amanda Sempat Pingsan Saat Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Anastasia Pretya Amanda (20) alias APA akan bersaksi di sidang tersebut dengan terdakwa Mario Dandy. 

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat serta subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: