Resmi! Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan pada AG
Mario Dandy ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG (15).-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mario Dandy ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada mantan kekasihnya, AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario telah jadi tersangka.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, red)," katanya kepada awak media, Senin 3 Juli 2023.
Diungkapkannya, Mario dikenakan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Beberapa saksi akan diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo pada mantan pacarnya, AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut dilakukan demi membuat berkas perkara naik dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.
Dijelaskannya, pemeriksaan saksi untuk kepentingan pengusutan perkara untuk menyesuaikan beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," katanya kepada awak media.
Dituturkannya, AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan. Namun dirinya tidak menjelaskan waktu pemeriksaan AG.
"Termasuk AGH saksi korban (Dimintai keterangan, red)," tuturnya.
Sebelumnya, Sebanyak enam saksi disebut telah diperiksa polisi dalam dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy pada AG, mantan pacarnya.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihak Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) juga telah visum kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: