ICW Desak KPK Tak Ragu Dalami Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M

ICW Desak KPK Tak Ragu Dalami Laporan IPW Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M

Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka kasus gratifikasi PT CLM-Humas Kemenkumham-

Dalam laporan ini, Sugeng membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya.

Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.

BACA JUGA:Ingin Bertemu Haji Haryanto? Rian Mahendra: Sedang Menempuh Jalan Hidup Masing-Masing

Sementara di lain pihak, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang dikenal dengan Eddy Hiariej tengah melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi. 

AB dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

"Laporan itu sudah lama sejak November 2022," kata Eddy Hiariej saat dihubungi, Jumat,24 Maret 2023.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait laporan tersebut. Namun, ia mengatakan laporan ini dibuat karena keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya.

"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," ucapnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menerangkan laporan Wamenkumham ini masih dalam penelusuran.

BACA JUGA:Rian Mahendra Lihat Bus Double Decker di Karoseri Tentrem, Buat Armada Baru PO Kencana?

"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," ujar Adi Vivid.

Diketahui, AB dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak dua kali.

Laporan pertama dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Nomor laporan yaitu: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej membuat laporannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Yaitu, dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. 20 Hari setelah pelaporan itu, lalu kasus naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara: SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: