LP Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Digabungkan di Polda Metro Jaya

LP Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Digabungkan di Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan seluruh LP Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Digabungkan di Polda Metro Jaya -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan polisi terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong dijadikan satu di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah. 

BACA JUGA:Bahas Kasus Gilbert Lumoindong, Ketum PITI Mengahadap Ali Mochtar Ngabalin

BACA JUGA:Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong

Hal tersebut dilakukan karena laporan yang menyangkut Pendeta Gilbert Lumoindong tidak hanya di Polda Metro Jaya.

"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," katanya kepada awak media, Selasa 12 Juli 2024.

LP akan dikumpulkan menjadi satu dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya penanganan perkara seluruhnya diambil alih Polda Metro Jaya.

"Itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," tuturnya.

"Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," tambahnya.

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong, Ketua PITI Minta Tindakan Tegas Polda Metro

BACA JUGA:Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dipolisikan, Kini PITI yang Lapor ke PMJ

Sebelumnya, penyelidikan dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong disebut terus dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sejauh ini telah memeriksa belasan saksi.

"Ada empat belas saksi yang telah dilakukan pendalaman," katanya kepada awak media, Selasa 21 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads