BACA JUGA:Tawuran Ramadhan Makan Korban, Kepolisian: Sanksi Pidana Menunggu
BACA JUGA:5 Resep Bumbu Bakso Bakar Sederhana Aneka Rasa, Sedapnya Super Manjakan Lidah!
Teten pun menegaskan, untuk pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.
Namun dia memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.