Tawuran Ramadhan Makan Korban, Kepolisian: Sanksi Pidana Menunggu

Tawuran Ramadhan Makan Korban, Kepolisian: Sanksi Pidana Menunggu

Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dalam menekan angka rejahatan di bulan Ramadhan termasuk tawuran. --

JAKARTA, DISWAY.ID – Semakin maraknya tawuran di berbagai wilayah Jabodetabek membuat pihak kepolisian harus bertindak tegas.

Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dalam menekan angka rejahatan di bulan Ramadhan termasuk tawuran.

Hingga saat telah tercatat sebanyak delapan kali aksi tawuran wilayah hukumnya Polda Metro Jaya.

Bahkan tawuran Ramadhan makan korban sehingga pihak kepolisian mengungkapkan jika sanksi pidana menunggu pelaku.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan jika  dalam hal preemtif berbagai cara telah dilakukan, mulai dari program Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Jumat Curhat hingga program Subuh Keliling.

BACA JUGA:Hasil Lomba MotoGP Portugal 2023, Mimpi Buruk Marc Marquez Kembali Terulang

BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Nama Baik Mario Berpotensi Dilimpahkan ke Ditkrimsus PMJ

Selain itu tindakan preventif antara lain antara lain patroli Perintis Presisi, Kampung Tangguh, hingga razia terus dimaksimalkan. 

Bahkan Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya juga telah mengeluarkan beberapa larangan kegiatan sepanjang bulan Ramadan.

"Penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum," terang Kombes Pol Trunoyudo.

Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan pihaknya menurunkan sebanyak 2.000 personel selama Ramadhan, di mana mereka akan menyisir semua wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi aksi tawuran.

BACA JUGA:5 Cara Menghilangkan Gatal di Wajah, Awas Kanker Kulit Mengancam

BACA JUGA:5 Varian Teh Poci Bubuk Kekinian, Kesegarannya Bisa Temani Waktu Berbuka Puasa

Dari delapan aksi tawuran yang dicatatkan Polda Metro Jaya, terdapat satu korban jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait