Pakaian Bekas Termasuk Perdagangan Ilegal, MenKopUKM dan Mendag Angkat Bicara

Senin 27-03-2023,17:11 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki dan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.

Hal tersebut perlu dilakukan agar melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

"Kami dapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil," ujar Teten Masduki di Kantor KemenkopUKM, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret.

BACA JUGA:Shayne Pattynama Sudah Datang ke Indonesia, Bakal Turun Melawan Burundi?

BACA JUGA:Fenomena Langka Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023: Bisa Dilihat Total di Jalur Totalitas, Mana Saja?

"Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," sambungnya.

Adapun upaya pemberantasan yang akan dilakukan oleh MenKopUKM dan Mendag, yaitu dengan menutup keran impor pakaian bekas.

Dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.

Tidak hanya itu, KemenkopUKM dan Kemendag juga akan melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

BACA JUGA:Korupsi Kementerian ESDM Dibongkar KPK: Pembayaran Tukin Pegawai Libatkan Lebih Dari Satu Orang

BACA JUGA:Mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Oleh Jaksa di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Bahkan juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan.

Kemudian, bagi para penyelundup pakaian bekas juga akan diberikan sanksi/hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang ada.

Sebagaimana diketahui, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru di Indonesia tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 lalu.

Permasalah ini pun juga sudah ditulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kategori :