Mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Oleh Jaksa di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Oleh Jaksa di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat.-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Salah satu anggota polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa, yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Dalam bacaan tuntutan JPU, terdakwa Kasranto terbukti bersalah mengantarkan sabu dari Teddy Minahasa ke bandar narkoba.

BACA JUGA:Tawuran Ramadhan Makan Korban, Kepolisian: Sanksi Pidana Menunggu

"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," ujar JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Dalam kasus ini juga terdakwa Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:5 Resep Bumbu Bakso Bakar Sederhana Aneka Rasa, Sedapnya Super Manjakan Lidah!

Untuk hak yang memberatkan, JPU mengatakan terdakwa Kasranto telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba.

Kemudian untuk hal yang meringankannya, terdakwa Kasranto berita jujur dalam memberikan keterangan, dan menyesali perbuatannya.

Diketahui dalam pemeriksaan penyidik, terdakwa Kasranto melakukan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

BACA JUGA:Marquez Cedera Lagi, Dipastikan Absen di GP Argentina Pekan Depan

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," tukas JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: