Reaksi Tak Terduga Hasto Usai Dituntut 7 Tahun: Merdeka, Merdeka!

Reaksi Tak Terduga Hasto Usai Dituntut 7 Tahun: Merdeka, Merdeka!-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto hari ini dibacakan.
Tuntutan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
BACA JUGA:JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:Menakar Peluang Hasto Kembali Duduki Posisi Sekjen PDIP, Ini Kata Djarot
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana thd terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA:KPK Buktikan Perbuatan Hasto Usai Penyelidiknya ungkap Posisi Harun Masiku dalam Sidang
BACA JUGA:Hasto Kaget Disebut sebagai Aktor Intelektual Kaburnya Harun Masiku
Dalam hal ini, Jaksa KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Hasto tidak mengakui perbuatannya
Adapun, kata JPU, hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasyo Kristiyanto, Ronny Talapessy menanggapi putusan dari JPU KPK itu tidak berdasar dan tidak logis.
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
BACA JUGA:Penyidik KPK Akui Tak Ada Bukti Langsung Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Kabur
"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," ujar Ronny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: