Reaksi Tak Terduga Hasto Usai Dituntut 7 Tahun: Merdeka, Merdeka!

Reaksi Tak Terduga Hasto Usai Dituntut 7 Tahun: Merdeka, Merdeka!

Reaksi Tak Terduga Hasto Usai Dituntut 7 Tahun: Merdeka, Merdeka!-Disway/Ayu Novita-

Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun fakta persidangan yang mendukung dakwaan.

"Untuk medapatkan bukti seperti meraba-raba atau seolah-olah ada bukti padahal hanya asumsi pemikiran imajinasi dari penuntut umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Roni mengatakan bahwa tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law.

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik," tutur Ronny.

BACA JUGA:Saat Jadi Saksi Kasus Hasto, Penyidik KPK Klaim Tahu Posisi Keberadaan Harun Masiku

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hasto Protes Jaksa Hadirkan Saksi Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan dan meneriakkan kata 'Merdeka' setelah dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ekspresi tersebut diperlihatkan Hasto saat memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan

"Merdeka! Merdeka! Merdeka!" teriak Hasto disambut pendukungnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:Sidang Hasto: Pengacara Protes Kesaksian Saksi KPK Tak Berdasarkan Fakta Langsung

BACA JUGA:Jadi Saksi, Penyelidik KPK Tegaskan Tak Pernah Bocorkan SprinLid Kasus Hasto kepada Media

Ia juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta dalam melancarkan niatnya supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dalam perkara ini, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads