Sidang Hasto: Pengacara Protes Kesaksian Saksi KPK Tak Berdasarkan Fakta Langsung

Sidang Hasto: Pengacara Protes Kesaksian Saksi KPK Tak Berdasarkan Fakta Langsung

Sidang Hasto: Pengacara Protes Kesaksian Saksi KPK Tak Berdasarkan Fakta Langsung-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatan atas keterangan saksi penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, yang dianggap keluar dari konteks kesepakatan awal sidang.

Hal itu disampaikan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan obstruction of justice (OOJ) yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Jadi Saksi, Penyelidik KPK Tegaskan Tak Pernah Bocorkan SprinLid Kasus Hasto kepada Media

BACA JUGA:Ronny Talapessy Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?

Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, menyebut bahwa kesaksian Arif tidak relevan karena menyampaikan hasil ekspos penyelidikan yang tidak disaksikan secara langsung oleh dirinya. 

"Mohon dicatat Majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?," kata Alvon saat persidangan.

Menurut Alvon, keterangan saksi seharusnya difokuskan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 8 Januari 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), yang menjadi pokok perkara obstruction of justice dalam kasus pencarian Harun Masiku. 

BACA JUGA:Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku kepada Hasto, Kuasa Hukum Firli Bahuri: Bohong

BACA JUGA:Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Merespons Soal Pimpinan KPK yang Tak Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

"Ya ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya kan tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja," jelasnya.

Menanggapi keberatan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menjelaskan bahwa keterangan Arif merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan oleh tim. 

"Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut," ujar jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa meskipun Arif tidak menyaksikan langsung keterlibatan Hasto, ia menjabarkan hasil kerja tim penyelidik secara kolektif. 

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Sebut Ada Upaya Sistematis Firli Sebar Info OTT Harun-Hasto

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads