Alasan Sidang Perdana Agnes Gracia Digelar Tertutup di PN Jaksel

Selasa 28-03-2023,12:14 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Derry Sutardi

"Karena sudah menjadi kewenangan hakim tentu bagaimana pelaksanaan proses diversinya ya kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan oleh hakim," jelasnya.

"Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah ya tentu diversi tidak bisa dilangsungkan. Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang), jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan," terangnya.

Kategori :