JAKARTA, DISWAY. ID - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menyebutkan ada tiga larangan aktivitas warga selama bulan Ramadhan.
Larangan tersebut, kata Kombes M Syahduddi, disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya melalui maklumatnya pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.
"Jadi memang dari Kapolda Metro Jaya sendiri sudah mengeluarkan maklumat terkait dengan larangan aktivitas kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan selama bulan suci Ramadan," ujar M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 28 Maret 2023.
BACA JUGA:Said Aqil Minta Larangan Bukber Pejabat Dicabut : Singgung Perasaan Umat
BACA JUGA:Pemerintah UEA Mengeluarkan 5 Larangan Selama Ramadan 2023
Adapun tiga larangan aktivitas warga selama bulan Ramadhan, sebagai berikut:
Pertama, larangan untuk berkonvoi atau beriring-iringan kendaraan. Hal ini pun sudah diatur dalam Pasal 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kedua adalah larangan untuk bermain petasan atau kembang api. Larangan ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
Ketiga adalah larangan untuk berkumpul ataupun berkerumun menjelang buka puasa atau menjelang sahur.
BACA JUGA:Tips Berkendara Selama Bulan Puasa, Perhatikan 5 Poin Ini
Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa larangan ketiga ini sangat dilarang karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Larangan ketiga, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti melakukan aktivitas balapan liar dan juga tawuran," imbuhnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan dua orang pelaku kekerasan yang dilakukan secara berkelompok atau tawuran.
Tawuran tersebut sebelumnya terjadi pada awal bulan puasa, yaitu 24 Maret 2023 yang mana melibatkan dua kelompok pemuda.
Sebelum terjadinya tawuran tersebut, pihak Polres Jakarta Barat telah mengantisipasi masyarakatnya.