KPK Telah Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo Orang Tua Mario Dandy

Kamis 30-03-2023,15:10 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu bertujuan untuk mencari alat bukti. 

“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 Maret 2023.

BACA JUGA:ISESS Tak Yakin Nama Evi Celiyanti Istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dicatut Perusahaan Haji Isam

BACA JUGA:Ibu Mario Dandy Akan Kembali Diperiksa KPK Setelah Ayahnya Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan kapan penggeledahan tersebut dilakukan maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.

"Nanti perkembangannya setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," jelasnya.

Rafael Alun Trisambodo sendiri telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

BACA JUGA:Ternyata Ada Kriteria Pekerja yang Boleh 'Tidak Puasa' saat Ramadan, Ustaz Abdul Somad: Itu Fatwa Mufti Mesir, Kata Dia...

BACA JUGA:Lazada Ramadan Sale, Nikmati Promo Belanja Sambil Berbagi Bersama

Ali mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di KPK, Kamis, 30 Maret 2023.

Kendati demikian, ia masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka.

BACA JUGA:Ini Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

BACA JUGA:Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Hal yang Meringankan Tidak Ada!

Kategori :