Ini Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Teddy Minahasa saat mendengarkan tuntutan mati dari JPU di PN Jakarta Barat, 30 Maret 2023.-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukum mati atas kasus nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Dalam bacaan surat tuntutan, JPU mengatakan hal memberatkan Teddy dalam tuntutan adalah, terdakwa memanfaatkan jabatannya dalam kasus peredaran gelap narkoba, dimana ironisnya terdakwa adalah seorang polisi.
BACA JUGA:PSI Sesalkan Keputusan FIFA, Giring: Indonesia Jangan Langsung Menyerah!
"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar JPU dalambacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakrta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
“Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," tambah JPU.
Hal memberatkan lainnya kata JPU ialah Teddy telah menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba dan juga mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," jelasnya.
Dalam proses persidangan JPU mengatan Teddy juga banyak tidak jujur dalam memberikan keterangan hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Hal yang Meringankan Tidak Ada!
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," lanjut JPU.
JPU menegaskan dalam hal ini tidak ada unsur apaun yang dapat meringankan tuntutan Teddy.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: