Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Hal yang Meringankan Tidak Ada!

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Hal yang Meringankan Tidak Ada!

Teddy Minahasa jalani sidang tuntutan hari ini.-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati.

Dalam tuntutan Jaksa di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023,  hal meringankan bagi terdakwa Teddy Minahasa menjadi pertimbangan.

Namun dikatakan Jaksa, tidak ada satupun hal yang bisa meringankan Teddy Minahasa yang dinilai terbukti menjual sabu barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

BACA JUGA:Linda Pudjiastuti Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut JPU 18 Tahun Penjara, Ini Faktor yang Memberatkannya

"Hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa.

Oleh karenanya, jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

BACA JUGA:Rian Mahendra Mau Pecat Karyawan PO Kencana yang Tidak Patuhi Aturan Baru, Alasannya Diungkap Jelas

Adapun yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa hingga pantas dipidana dengan hukuman mati, yaitu ada 8 hal yang disampaikan pihak jaksa. 

Pertama, sebut jaksa, Terdakwa Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Ketiga, Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: