Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Jumat 31-03-2023,13:05 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Mau Bikin Lemes Setelah Lihat Foto Mesra Bidan Bohay, Suntikan Mantri Malah Buat Kades Mati

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kategori :