Ayah dan Paman David Ozora Menjadi Saksi Persidangan AG, Mellisa Anggraini: Mereka Konfirm Hadir

Senin 03-04-2023,10:15 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

BACA JUGA:Jaga Dara

BACA JUGA:Boy William Tanggapi Kabar Keluarga Merestui Dirinya Nikahi Ayu Ting Ting

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kategori :