JAKARTA, DIAWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan pelecehan terhadap Ketua Umum Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota Majelis Hakim, Ratna Dewi Pettalolo yang dikutip dari akun resmi DKPP, Selasa, 4 April 2023.
"Dalil pengaduan pengadu 2 berkenaan pelecehan seksual dilakukan teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang meyakinkan DKPP," ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Meski dianggap tidak terbukti, kata Ratna Dewi, pihak DKPP tetap menemukan fakta lain yang melibatkan Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni.
Dia mengatakan bahwa percakapan yang dilakukan oleh keduanya melalui pesan singkat Whatsapp sudah sangat intensif.
Oleh sebab itu, pihak DKPP menilai Hasyim sebagai penyelanggara pemilu sudah tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, khususnya tugas sebagai Ketua KPU RI.
"Terungkap fakta lain, teradu aktif berkomunikasi melalui percakapan wa dengan pengadu 2 yang keduanya intensif berbagi kabar setiap hari diluar kepentingan kepemiluan," kata Ratna Dewi.
"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut bersama calon peserta pemilu dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," tambahnya.
Lebih lanjut, KPU pun diminta melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Bahkan Dia meminta Bawaslu untuk mengawasi keputusan terhadap Hasyim.
Diketahui sebelumnya, DKPP RI menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, yaitu terkait kasus pertemuan dan perjalanannya bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein atau yang biasa dikenal sebagai 'Wanita Emas' ke Yogyakarta.
Anggota Majelis Hakim, Ratna Dewi Pettalolo pun mengatakan komunikasi yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni sudah menunjukan kedekatan secara pribadi sehingga DKPP menganggap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu.
"Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukan adanya kedekatan secara pribadi, bukan percakapan antara ketua KPU dan partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan," imbuhnya.
Oleh sebab itu, dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu, Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito dalam putusannya.