bannerdiswayaward

Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik

Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik

Dalam siaran langsung Polri TV, Kompol Kosmas terlihat mengenakan seragam dinas harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru Brimob.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terduga pelanggar kategori berat, Kompol Kosmas Kaju Gae, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus mobil rantis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan.

Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), mulai pukul 09.20 WIB.

BACA JUGA:Tanpa Basa-basi Langsung Gacor! Aksi Mauro Zijlstra Buat Kluivert Puas, Timnas Ciamik Jelang FIFA Matchday

BACA JUGA:Hamas Bantah Kabar Abu Ubaida Juru Bicaranya Tewas dalam Serangan Udara Israel

Dalam siaran langsung Polri TV, Kompol Kosmas terlihat mengenakan seragam dinas harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru Brimob.

Dirinya tampak masuk ke ruang sidang dengan pengawalan dua anggota Provos, lalu memberi hormat kepada majelis etik sebelum duduk untuk diperiksa identitasnya.

Majelis sidang membacakan identitas lengkap terduga, termasuk nama, jabatan, hingga agama.

"Nama Kosmas Kaju Gae, Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor," ujar majelis sidang.

"Apakah anda sehat," lanjut majelis sidang.

Kosmas pun menjawab "Siap sehat," jawanya.

BACA JUGA:Tema dan Rangkaian Peringatan Maulid Nabi 2025 Resmi Kemenag

BACA JUGA:KPK Sita 18 Tanah dalam Dugaan Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemnaker

Proses sidang etik ini berlangsung tertutup, sehingga awak media tidak diperkenankan meliput jalannya pemeriksaan.

Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawal langsung jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik berat.

Sidang dijadwalkan berlangsung hari ini dengan agenda pemeriksaan dan pembacaan putusan etik.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam atau akrab disapa Cak Anam mengatakan pihaknya hadir sejak awal hingga akhir untuk memastikan proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel.

"Rencananya hari ini dua orang yang disidang duluan. Semoga harapannya sesuai dengan gelar kemarin dan harapan keluarga, adanya hukuman yang tegas," katanya kepada awak media, Rabu 3 September 2025.

BACA JUGA:Jadwal Acara Maulid Nabi 2025 di Majid Istiqlal, Ada Istighasah hingga Zikir Kebangsaan

BACA JUGA:Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Video Rakyat Jelata: Itu Kerjaan Buzzer, Potong Video 1 Tahun Lalu!

Anam menegaskan Kompolnas mendorong agar sidang etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bila terbukti bersalah.

Menurutnya, ketegasan ini penting sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus pengingat bahwa aparat wajib menahan diri, terutama saat menghadapi unjuk rasa.

"Pendekatan menahan diri itu sangat penting. Polisi harus proporsional dan humanis. Tapi di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh anarkis, harus menyalurkan hak berekspresi dengan damai," ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui sidang etik bisa berjalan panjang lantaran setiap pihak memiliki hak menyampaikan pembelaan maupun tuntutan.

Namun, Anam optimistis proses akan lebih cepat karena sudah ada bukti digital serta komitmen kelembagaan Polri untuk menuntaskan perkara ini secara terang benderang.

"Momentum publik saat ini besar. Saya kira akan cepat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads