Lengkap, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Polri 2023

Rabu 05-04-2023,18:38 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara

kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara

kualitatif (MS/TMS);

g) pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif;

h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;

w. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

1) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia

Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

2) penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020

tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan

Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori

memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes

tidak terdapat nilai ”0”.

x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan

keputusan tersendiri.

Kategori :