f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
g) pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif;
h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;
w. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020
tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan
Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori
memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes
tidak terdapat nilai ”0”.
x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan
keputusan tersendiri.