3) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di
Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
p. bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat
mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat
mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat
mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda
sesuai persyaratan domisili;
q. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat
menjadi Perwira Polri;
r. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
s. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
t. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
u. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan