menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang
ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
n. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari
Kemendikbudristek;
o. ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat
pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda
Penduduk;
2) bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda
tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu
Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk
b) orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta
mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2021 sampai pembukaan
pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta;