pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam
pendidikan pembentukan;
f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan agama/adat;
g. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak
pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
h. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh
lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
k. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma
agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
l. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua
bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;
m. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,