Lengkap, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Polri 2023

Rabu 05-04-2023,18:38 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam

pendidikan pembentukan;

f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan

oleh ketentuan agama/adat;

g. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak

pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

h. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh

lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan

Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

k. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma

agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

l. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua

bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;

m. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,

Kategori :