Razman Arif Nasution Ditetapkan jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Rabu 05-04-2023,19:30 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. 

BACA JUGA:Iqlima Kim Menangis, Hidungnya Terus Menerus Keluarkan Darah: Aku Capek Nggak Bisa Ngomong Lagi

Sebelumnya, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Nasution pada 10 Mei 2022.

Selain Razman Nasution, Hotman Paris juga melaporkan nama Iqlima Kim, yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya.

BACA JUGA:Dituduh Ajak Iqlima Kim Ciuman, Hotman Paris Membantah: Gue Kaya Raya Banyak yang Mau Sama Gue!

Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Hotman Paris Hutapea geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. 

"Sudah lapor polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Yang saya laporkan, si Razman Nasution yang pansos melulu. Dia target utama saya. Kedua, kliennya si Iqlima Kim," kata Hotman pada 23 Mei 2022.

"Razman perlu menjaga mulutnya karena dia suka asal ngomong. Dia pasti kena kali ini, lihat saja. Saya yakin apa yang dia katakan pada media bukan omongan kliennya. Semua itu pernyataannya sendiri," tutur Hotman.

Kategori :