BACA JUGA:Warga DKI Jakarta Wajib Miliki Parkiran, Dishub DKI: Akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM
Jadi jangan sampai terjadi atau dialami oleh Anda, karena akan sangat merepotkan.
Sementara itu biaya untuk perpanjangan SIM di Simling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM di Simling di antaranya adalah:
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
BACA JUGA:Pengobatan Ida Dayak Mulai Tuai Kritikan! Kemenkes: Keampuhannya Belum Bisa Dipastikan, Tapi...
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.
SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
BACA JUGA:Update Terbaru Kondisi David Ozora Hari Ini:' Alhamdulillah Udah Bisa Nonton Sinetron'
Jenis-Jenis Golongan SIM
SIM sendiri ada beberapa jenis saat ini, untuk kendaraan sepeda motor terdapat golongan SIM C, C1 dan C2.
Golongan SIM C umumnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc.
Untuk golongan SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc.