Warga DKI Jakarta Wajib Miliki Parkiran, Dishub DKI: Akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM

Warga DKI Jakarta Wajib Miliki Parkiran, Dishub DKI: Akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM

Pihak Dishub DKI Jakarta menjelaskan jika syarat perpanjangan STNK dan SIM salah satunya adalah tempat parkir kendaraan.-Subroto Dwi Nugroho-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Dishub DKI Jakarta menjelaskan jika syarat perpanjangan STNK dan SIM salah satunya adalah tempat parkir kendaraan.

Untuk itu menurut Dinas Perhubungan (Dishub), warga DKI Jakarta wajib miliki parkiran kendaraan.

Dishub mengimbau agar masyarakat yang memiliki mobil diwajibkan untuk terlebih dulu menyiapkan tempat untuk parkir, sehingga tak ada lagi mobil yang parkir sembarangan di jalan. 

BACA JUGA:Update Terbaru Kondisi David Ozora Hari Ini:' Alhamdulillah Udah Bisa Nonton Sinetron'

BACA JUGA:I Wayan Koster Tolak Kedatangan Kontingen Israel di ANOC World Beach Games Bali, Ini Dua Alasannya

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

“Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi,” kata Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.

Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman.

Hal tersebut dikarenakan jalanan termasuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya Khusus Hari Ini Kamis, 6 April 2023

BACA JUGA:No Gag

"Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'itu fasum lingkungan kami' dan bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," kata Syafrin.

Terkait hal ini, Dishub DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempertanyakan ketersediaan parkiran jadi syarat perpanjangan STNK maupun SIM.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: