Warga DKI Jakarta Wajib Miliki Parkiran, Dishub DKI: Akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM

Warga DKI Jakarta Wajib Miliki Parkiran, Dishub DKI: Akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM

Pihak Dishub DKI Jakarta menjelaskan jika syarat perpanjangan STNK dan SIM salah satunya adalah tempat parkir kendaraan.-Subroto Dwi Nugroho-

Syafrin mengimbau bagi warga dengan permasalahan serupa untuk melapor via aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

BACA JUGA:Lantik Empat Pejabat, Mendag Zulkifli Hasan Berpesan: Jalankan Tugas Sebaik-baiknya

BACA JUGA:NMIXX Siap Gelar Tur Showcase di Jakarta, Cek Harga Tiketnya!

“(Lapor) lewat CRM di JAKI, Itu langsung ke kami nanti kami tertibkan. Iya diderek,” kata Syafrin. 

Syafrin menjelaskan, untuk penertiban di kawasan pemukiman, Dishub DKI memang bertindak sesuai dengan laporan warga.

Hal itu berbeda jika parkir liar dilakukan di ruas jalan arteri. Petugas gabungan biasanya langsung menderek mobil tersebut.

“Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasilitas umum untuk parkir, tentu itu kami akan turun,” lanjut Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: