Viral Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Gubernur DKI dan Polisi Turun Tangan

Viral Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Gubernur DKI dan Polisi Turun Tangan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggandeng pihak kepolisian untuk menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.--Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggandeng pihak kepolisian untuk menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil setelah viral di media sosial seorang pengunjung Pasar Tanah Abang dikenai tarif parkir mobil sebesar Rp60 ribu.

Setelah viral di media sosial, pihak kepolisian langsung meringkus lima orang juru parkir liar di kawasan Tanah Abang.

BACA JUGA:Uang Hasil Parkir Liar di Pasar Tanah Abang Disetor ke Preman Penguasa Wilayah

Selanjutnya, mereka diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk pembinaan.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penertiban parkir liar tidak hanya dilakukan di Tanah Abang, tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya.

BACA JUGA:Viral Pengunjung Pasar Tanah Abang Digetok Parkir Rp60 Ribu, Dishub Bongkar Alasan Minta Dibayar di Depan

"Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan parkir di mana-mana," ujarnya, dikutip Minggu, 20 April 2025.

Pramono mengaku baru mengetahui bahwa lahan parkir di Jakarta menjadi ladang basah

Hal itu membuat banyak oknum berebut mengelola lahan parkir.

BACA JUGA:Dishub Tilang Mobil Pribadi di Medan Karena Dianggap Salah Parkir, Pemilik: Emang Dishub Bisa Nilang?

Ia mencontohkan Pasar Kramat Jati yang memiliki luas belasan hektare menjadi rebutan berbagai pihak untuk dapat mengelola parkir.

"Contoh, Pasar Kramat Jati, luasnya 15 hektare. Ternyata semua orang berkeinginan untuk mengelola parkir di sana, termasuk Tanah Abang," katanya.

BACA JUGA:Dishub Tilang Mobil Pribadi di Medan Karena Dianggap Salah Parkir, Pemilik: Emang Dishub Bisa Nilang?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads