JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku pembuat konten penggunaan barang bukti sitaan pakaian bekas alias thrifting yang dijadikan hadiah lebaran telah diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengamanan pelaku dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Sudah diamankan penyebar dan pembuat," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.
BACA JUGA:Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Pihaknya belum menjelaskan secara detail prihal hal tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya bakal menggelar konferensi pers terkait kasus ini.
"Penyidik akan melakukan press conference siang ini," terangnya.
Sebelumnya, Identitas penyebar konten video yang menyebut barang bukti berupa baju bekas dibawa pulang untuk pakaian lebaran oleh anggota polisi telah dikantongi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum ingin mengatakan identitas sosok penyebar tersebut.
"Terduga penyebar sudah kita identifikasi," katanya kepada awak media, Rabu 5 April 2023.
Diungkapkannya, kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemecahan Macet Jakarta, Kapolda Sebut Butuh Bantuan Pihak Lain
"Masih kita dalami," ucap dia.
Sebelumnya, Pihak Polda Metro Jaya tegaskan tidak ada barang bukti thrifting yang diamankan pihaknya yang digunakan anggotanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tidak ada satupun barang bukti yang keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi.
"Jadi saya yakinkan saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecilpun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional," katanya kepada awak media, Selasa 4 April 2023.