JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengungkap peran tiga tersangka kasus penyebaran dan pembuatan konten penggunaan barang bukti pakaian bekas impor alias thrifting.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satunya ialah seorang wanita berinisial AM, sedangkan dua lagi seorang laki-laki inisial EW dan IAS.
Diungkapkannya, pelaku IAS memiliki robot yang bisa digunakan oleh dirinya maupun orang lain untuk membuat atau meneruskan postingan-postingan ke yang lain.
BACA JUGA:3 Orang Penyebar Status WA 'Bawa Pulang Barang Bukti Baju Bekas Impor' Ditetapkan Tersangka
Lalu, pihaknya kembali berhasil melakukan penangkapan kepada EW di Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Kaltim.
"Kronologisnya adalah, EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’ nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.
BACA JUGA:Polisi Kantongi Penyebar Status WA Barang Bukti Baju Bekas Impor Dibawa Pulang untuk Lebaran
Disebutkannya, polisi kembali mengembangkan kembali siapa yang memposting awal di Whatsapp.
"Kemudian kami bekerja sama dengan kepolisian salah satu sektor atau polsek di Polda Jawa Barat dan kami mengamankan tersangka atas nama AM," ucapnya.
"AM di amankan di kampung Pabuaran RT 006 RW 001 Kel. Cibolang, Kec. Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat," sambungnya.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Tak Ada Barang Sitaan Baju Bekas Impor yang Disalahgunakan Anggota
Sebelumnya, tiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus penyebaran dan pembuatan konten penggunaan barang bukti pakain bekas impor alias thrifting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan terdapat dua pria dan seorang wanit.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pembuat Konten Penggunaan Sitaan Pakaian Bekas
Mereka berinisial EW dan IAS (laki-laki) dan AM (perempuan).
"Tiga tersangka itu tentunya hasil awal dalam proses penyelidikan sampai terungkap," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.
Pihaknya menegaskan kalau postingan soal barang bukti thrifting diambil penyidiknya adalah palsu alias hoax. Dia menegaskan kalau pihaknya profesional.
Sementars, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan para pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman penjara enam tahun atau denda maskimal Rp1 M," tuturnya.