Polisi Kantongi Penyebar Status WA Barang Bukti Baju Bekas Impor Dibawa Pulang untuk Lebaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya terus memburu pelaku penyebar konten foto status WhatsApp yang menyebut barang bukti baju bekas impor dibawa pulang untuk pakaian lebaran.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya kini telah mengantongi identitas dari penyebar konten dimaksud.
"Terduga penyebar sudah dapat kami identifikasi," ujar Kombes Pol Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 5 April 2023.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Tak Ada Barang Sitaan Baju Bekas Impor yang Disalahgunakan Anggota
Namun, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut belum dapat menjabarkan identitas sosok penyebar foto barang bukti tersebut.
"Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, " ucapnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.
"Saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apa pun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik."
BACA JUGA:Polri Telusuri Dugaan Anggota Bawa Pulang Baju Bekas Impor Sitaan
"Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional," kata Kombes Pol Trunoyudo di Jakarta, Selasa 4 April 2023.
Penegasan itu untuk menanggapi berita di media sosial ada sebuah tangkapan layar status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor.
Pada foto status WhatsApp yang diunggah akun Twitter @askrlfess pada Jumat 31 Maret , tertulis baju bekas impor yang dipasang di status itu akan dijadikan hadiah Lebaran oleh anggota polisi.
Dari foto yang tersebar tersebut, diduga foto baju bekas impor tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers Jumat 24 Maret.
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa semua barang bukti itu ada direktorat tersendiri yang dikelola oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: