JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK merupakan hak dari Lembaga Anti rasuah tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya bukanlah bawahan dari kepolisian, sehingga berhak menentukan siapa pegawai yang bekerja.
"Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Sabtu, 8 April 2023.
BACA JUGA:Anggap Bukan Pegawai Lagi, KPK Copot Kartu Akses Milik Brigjen Endar
Dia menjelaskan lebih lanjut, tindakan KPK tidak melanggar ketetapan hukum alias sah untuk dilakukan. Terutama mengingat sifat independent dari lembaga antirasuah.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Alex, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Oleh karena itu, imbuh dia, KPK bebas dari intervensi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"(KPK) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujar Alex.
BACA JUGA:Bupati Meranti Pakai Uang Dugaan Korupsi untuk Pilgub Riau 2024
Alex mengatakan pegawai yang dipekerjakan di KPK tak perlu menunggu masa tugas berakhir untuk dikembalikan ke instansi asalnya. Hal itu bisa dipengaruhi faktor pegawai yang tidak bekerja maksimal atau melakukan pelanggaran.
"Kalau menurut kami pimpinan itu pegawai tersebut juga tidak perform, kemudian diduga melakukan pelanggaran ya kita kembalikan. Tidak harus menunggu habis, dan beberapa sudah kami lakukan ya, pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu," jelas Alex.