DELI SERDANG, DISWAY.ID-Polsek Sunggal mengamankan seorang pria pelaku penikaman mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed), Sabtu 8 April 2023.
Pria berinisial RH (20) itu ditetapkan sebagai tersangka penikaman mahasiswi berinisial BL (19).
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata dalam keterangannya, Sabtu 8 April 2023 menjelaskan, korban mengalami 16 luka tikaman di sekujur tubuhnya, ditikam pisau tipis pemotong buah.
BACA JUGA:Alvin Lim Divonis Gagal Ginjal di Penjara, Dugaan Konspirasi Pembunuhan Terendus
Tersangka mengenal korban karena sempat bekerja di bangunan sekitar tempat kos mahasiswi tersebut.
Menurut pengakuan pelaku, dia menikam BL karena sakit hati kepada korban. "Tersangka dikatai oleh korban. Dimana jumpa, di depan umum, tersangka mengaku kerap diejek-ejek pencuri, " sebut Usman.
Dia dendam karena korban, warga asal Kabupaten Asahan yang sudah dikenalnya sering menuduhnya mencuri.
"Pelaku mengaku sakit hati karena kerap dituduh mencuri. Padahal, itu menurutnya tidak benar, " beber Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu 8 April 2023.
Dendam itu kemudian membuat tersangka ingin melampiaskannya dengan cara kekerasan. Dua hari dia berpikir, dan memilih keputusan pembunuhan terhadap korban.
"Jadi tersangka dendam dan merencanakan pembunuhan sejak dua hari lalu, " ungkap Chandra.
BACA JUGA:Pria 39 Tahun Tewas Ditikam Teman Minum di Tanah Abang, Sajam Mendarat di Leher
Untuk memuluskan aksinya, tersangka membawa pisau dapur dari rumahnya. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang kita terapkan pasal 340 KUHPidana Yo pasal 351 ayat 3. Pelakunya tunggal, " terang Yudha didampingi Kanit Reskrim AKP Usman Nasution.
Sementara, Usman mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.