Minta THR Atas Nama DKM Masjid di Tambora, Seorang Preman Ditangkap Polisi: Aksinya Bikin Gregetan!

Senin 10-04-2023,12:32 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Gegara tindakan tersebut pelaku terancam dikurung selama enam tahun penjara.

“Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntangan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” ujarnya.

Namun usai bermusyawarah dengan pengurus RW dan tokoh masyarakat setempat, pelaku akhirnya mendapat restorative justice.

BACA JUGA:BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Berikut Syarat dan Ketentuannya

"Namun atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di Pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restoratif justice.

"Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," beber Putra.

“Kami himbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk yang pihak yang meminta THR dengan membawa massa. Polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Kategori :