BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi Karti Indonesia Sehat BPJS Kesehatan RI-RADAR TASIK-DNN-

JAKARTA, DISWAY.ID – Terdapat tiga kelas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan tergantung pada kemampuan masyarakat.

Masing-masing kelas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan memiliki tariff yang berbeda-beda dan layanan yang berbeda.

Berbagai pertanyaan tentang harga BPJS kelas 1 berapa yang harus dibayarkan dan fasilitas yang didapatkan oleh peserta.

Sedangkan harga BPJS Kesehatan adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta yang merupakan sebuah jaminan sosial bagi masyarakat dan saat ini BPJS Kesehatan yang memiliki keanggotaan paling banyak.

BACA JUGA:David Ozora Senyum Sumringah Usai Pegang Langsung Kumis Adam Suseno Suami Inul Daratista

BACA JUGA:8 Pengacara Dampingi Mario Dandy, Kuasa Hukum Bocorkan Jadwal Sidang

Mesipun memiliki perbedaan antara BPJS kelas 1 dan lainnya, namun BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Tanah Air dalam pengobatan dan akses kesehatan yang terjangkau tanpa diskriminasi. 

BPJS kelas 1 yang merupakan asuransi BPJS Kesehatan harganya cukup terjangkau yang diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. 

Adapun biaya iuran BPJS dari bulan Juli 2020, 2021, 2022, hingga 2023 sebesar:

  • iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp 150.000
  • iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp 100.000
  • iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp 35.000 setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000

Peserta PBJS terdapat dua jenis di antaranya BPJS-PBI dan BPJS Non PBI atau peserta BPJS Mandiri, di mana untuk BPJS-PBI ini iuran bulananya ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Pelaku Penipuan THR Modus Surat Palsu di Tambora Jakbar Diamankan Kepolisian, Jual Nama Pesantren

BACA JUGA:Keyakinan Thomas Doll Jelang Dewa United Vs Persija Jakarta: Mereka Lapar Kemenangan

Sedangkan untuk peserta BPJS Non PBI tidak ditanggung oleh pemerintah atau dibayar secara mandiri dan dapat memilih BPJS kelas 1 dan kelas 2.

Dalam keikut sertaan BPJS Kesehatan Mandiri, semua anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga, harus ikut didaftarkan tanpa terkecuali dan diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.


BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Tanah Air dalam pengobatan dan akses kesehatan yang terjangkau tanpa diskriminasi. -Yanuar Baswata-Jabar Ekspres-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: