BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BPJS Kelas 1 Berapa yang Harus Dibayarkan Setiap Bulannya, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi Karti Indonesia Sehat BPJS Kesehatan RI-RADAR TASIK-DNN-

Adapun jenis keanggotaan BPJS Kesehatan antara lain:

1. BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta BPJS-PBI adalah peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap. 

Untuk peserta BPJS-PBI ini, BPJS Kesehatan gratis tanpa iuran karena sudah ditanggung pemerintah.

Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan atau desa setempat.  

2. BPJS-Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)

BACA JUGA:Ini 9 Tips Cara Mengkilapkan Body Motor Tampak Jadi Baru Lagi, Siap-siap Jadi Pusat Perhatian!

BACA JUGA:Cara Menyalakan Keyboard Laptop

Berbeda dengan BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu. 

Adapun jenis pekerjaan yang masuk kategori BPJS-Non-PBI, yaitu: 

Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah, misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Anggota TNI, Pejabat Negara, Pegawai Honorer, Staf Ahli, Staf Khusus, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang telah memenuhi kriteria Pekerja Penerima Upah.

PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Anggota Keluarganya di mana setiap orang yang bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.

Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya terdisi dari Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan dan sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: